Warga negara yang melamar sebagai PNS dan memenuhi syarat syarat yang ditentukan, harus melalui masa percobaan terlebih dahulu dengan status CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Dimana pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui sejumlah tahap dan persyaratan. Adapun syarat CPNS diangkat jadi PNS yaitu sebagai berikut, lengkap dengan prosedurnya.
Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus Tes CPNS
- Pemberkasan
Sebelum menengok lebih jauh apa saja syarat yang perlu disiapkan oleh seorang CPNS sebelum pengangkatan, yuk lihat dulu tahapan yang harus disiapkan setelah anda dinyatakan lulus CPNS. Jadi setelah dinyatakan lulus tes CPNS, biasanya akan ada pengumuman untuk proses pemberkasan.
Proses pemberkasannya sendiri memang cukup memakan waktu, lantaran ada banyak berkas yang harus anda kumpulkan. Seperti surat pernyataan, salinan ijazah yang sudah dilegalisir (jenjang SD hingga perguruan tinggi, tergantung permintaan instansi), pas foto, surat sehat, SKCK, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa umumnya jarak antara pengumuman tersebut hingga pemberkasan termasuk cukup singkat. Jadi sebaiknya segera diurus dokumen dokumen yang dibutuhkan setelah anda dinyatakan lulus dan melihat pengumumannya. Sehingga semua berkas yang diperlukan sudah siap sebelum waktu pemberkasan ditutup.
- Pengumuman Mulai Masuk Kerja
Pengumuman mulai masuk kerja biasanya tidak diberitahukan ketika pemberkasan, namun setelahnya. Karena sekarang zaman sudah canggih, banyak panitia yang memberitahukan informasi mulai masuk kerja kepada CPNS melalui pesan WhatsApp. Nanti akan dimasukkan ke dalam grup bersama dengan CPNS lainnya, lalu dijelaskan perihal teknis ketika masuk nanti khususnya ketika acara seremonial dilangsungkan.
- Seremonial Penerimaan CPNS
Sebelum mengurus syarat CPNS diangkat jadi PNS, ada yang namanya seremonial CPNS. Di sini CPNS akan disambut secara seremonial oleh pimpinan dari instansi tempatnya bekerja. Bisa dibilang bahwa tahap ini merupakan langkah awal menuju hilangnya huruf C dari CPNS. Biasanya seremonial penerimaan CPNS juga dibarengi dengan perekaman sidik jari serta foto untuk keperluan absensi.
- Masuk Kerja
Melewati tahapan seremonial, pihak kepegawaian akan mengarahkan CPNS terkait dimana mereka bekerja nantinya, termasuk siapa atasannya dan informasi sejenis. Kerja normal bisa dimulai tergantung atasan masing masing. Setelah masuk kerja ini, CPNS bisa menunggu panggilan untuk mengikuti Latsar.
Latsar CPNS atau Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan, dilakukan secara terintegrasi guna mewujudkan PNS yang berkarakter dan profesional. Adapun jangka waktu antara pertama masuk kerja sampai memperoleh panggilan Latsar bisa bermacam macam, tergantung dari instansi masing masing.
- Latsar CPNS
Setiap CPNS baik yang menduduki jabatan fungsional maupun pelaksana wajib untuk mengikuti Latsar. Pelatihan ini dilakukan untuk mewujudkan pembangunan integritas moral, semangat dan motivasi, kejujuran, nasional dan kebangsaan, karakter yang unggul, bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme dalam kompetensi.
Sistem Latsar yang terbaru tidak full klasikal di dalam kelas, namun menerapkan metode blended learning yang mengkombinasikan antara metode pembelajaran klasikal, pembelajaran mandiri, dan distance learning. Selama 1 bulan penuh CPNS akan diklat mengenai nilai nilai PNS.
Selain itu, CPNS perlu menyiapkan rancangan aktualisasi yang nantinya perlu dipresentasikan pada akhir diklat on class. Jadi prosesnya hampir mirip dengan seminar proposal skripsi. Untuk dapat dinyatakan lulus, maka peserta harus bisa mencapai passing grade yang telah ditentukan. Bagi yang belum, maka diberikan kesempatan remedial 1 kali sesuai komponen yang tidak memenuhi batas nilai kelulusan.
Apabila setelah diberikan kesempatan nilainya masih di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus Latsar. Selain itu, peserta juga akan diberhentikan tidak hormat apabila tidak memenuhi minimal kehadiran Latsar, sebab ini menjadi bukti pelanggaran kode sikap atau perilaku.
- Masuk Kantor Lagi
Setelah melewati Latsar hingga seminar hasil aktualisasi, maka CPNS akan masuk kantor lagi serta bekerja normal sambil menunggu pengangkatan. Sehingga syarat CPNS diangkat jadi PNS bisa mulai disiapkan pada tahap ini untuk keperluan administrasi. Masa menunggu pengangkatannya bisa berbeda beda tergantung instansi terkait.
Masa prajabatan dari awal masuk kerja, diklat, hingga masa menunggu pengangkatan ini sendiri biasanya dilaksanakan kurang lebih selama 1 tahun dan berlangsung hanya 1 kali. Kendati demikian, ada pula beberapa kasus yang membuat pelaksanaan diklat lebih dari satu tahun.
Hal tersebut bisa dibenarkan jika alasan keterlambatannya yaitu meliputi ketersediaan anggaran, ketersediaan sarana dan prasarana pelatihan, kebijakan strategis nasional, serta sumber daya manusia pelatihan. Kebijakan ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
CPNS merupakan gelar bagi peserta yang telah lulus seleksi CPNS serta diterima di instansi pemerintahan. Akan tetapi, CPNS tidak serta merta langsung diangkat menjadi PNS setelah lulus seleksi tersebut. Terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi serta melalui masa percobaan dan diklat selama waktu yang telah ditentukan.
Untuk syaratnya sendiri, setidaknya ada 4 hal yang wajib dipenuhi oleh CPNS agar dapat diangkat menjadi PNS. Di antaranya yaitu lulus diklat prajabatan, penilaian kinerja perilaku minimal bernilai baik selama menjadi CPNS, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, juga mengucapkan sumpah janji PNS.
Kemudian keempat komponen ini nantinya harus dibuktikan dalam sejumlah berkas administrasi. Yang meliputi surat keputusan CPNS, SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) atau Surat Penugasan, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari tim penguji atau dokter penguji.
Selain itu, perlu disertakan pula usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan apabila instansi mengajukan pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun lamanya. Komponen serta syarat administrasi ini perlu dilengkapi agar seorang CPNS dapat diangkat sebagai PNS secara resmi.
Apakah CPNS Bisa Gagal Diangkat Menjadi PNS ?
Dilansir dari situs carakami.com, terdapat beberapa alasan yang bisa mengakibatkan CPNS gagal diangkat menjadi PNS. Salah satunya seperti yang telah disinggung di atas, yaitu tidak memenuhi minimal kehadiran diklat sesuai ketentuan. Kemudian ada pula beberapa kondisi lainnya yang bisa menyebabkan hal tersebut.
Meliputi CPNS meninggal dunia, CPNS mengundurkan diri atas permintaan sendiri, CPNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik tingkat sedang maupun berat, CPNS memberikan keterangan yang tidak benar saat melamar, CPNS menjadi anggota atau pengurus partai politik, CPNS dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, CPNS juga bisa gagal diangkat menjadi PNS apabila tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji ketika pengangkatan. Karena sumpah janji PNS merupakan salah satu bagian dari prosedur pengangkatan, sehingga menjadi salah satu syarat CPNS diangkat jadi PNS.
Demikian prosedur dan syarat yang harus dipenuhi bagi CPNS agar diangkat secara resmi jadi PNS. Prosedurnya memang cukup panjang dengan syarat yang juga tidak sedikit. Dan selama praktiknya, bukan tidak mungkin apabila ada beberapa kendala yang bisa mengakibatkan seorang CPNS gagal menjadi PNS seperti yang telah disebutkan di atas.