Upaya pemberantasan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat agar mencapai hasil yang optimal. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari setiap individu dalam melaporkan tindakan atau dugaan penyuapan yang diketahuinya menjadi sangat krusial.
Informasi yang diperoleh melalui laporan tersebut akan memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan kasus penyuapan di lingkungan perusahaan. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), sebagai bagian dari Kimia Farma Group, berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi melalui implementasi Whistle Blowing System (WBS) dengan mekanisme sebagai berikut.
Memberikan Ruang Memadai
Dalam menghadapi penyuapan, langkah pelaporan adalah hal yang diharapkan. Namun, ketiadaan aturan yang jelas mengenai mekanisme pelaporan dan kurangnya ruang untuk melapor dapat menghambat proses pelaporan dugaan atau tindakan penyuapan, terutama dari pihak eksternal.
Untuk mengatasi hal ini, perusahaan telah menyediakan ruang laporan yang memadai. Pihak eksternal seperti pelanggan dapat memanfaatkan WBS, sementara pihak internal dapat memilih antara melapor langsung ke atasan atau melalui WBS di KFTD. Laporan dapat disampaikan sesuai keinginan pelapor, baik secara elektronik (email dan WhatsApp) maupun surat tertulis (ke alamat Subunit Compliance Unit Manajemen Risiko).
Dapat Dilakukan dengan Tanpa Nama
Meski mengetahui tentang penyuapan, tidak semua mau melaporkannya. Banyak yang enggan melakukan pelaporan tindakan/dugaan penyuapan karena takut data mereka tersebar sehingga mendapatkan pembalasan dari terlapor.
Di KFTD, pelapor diizinkan untuk melapor mengenai penyuapan tanpa nama. Laporan itu akan diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selama laporan yang diberikan memiliki bukti yang cukup dan memenuhi syarat maka laporannya akan diproses.ย
Melindungi Pelapor
Meski pelapor memilih untuk menggunakan identitas asli mereka, perusahaan akan melindungi identitas pelapor. Perlindungannya melingkupi kerahasiaan setiap data serta informasi yang dilapor dan melindungi pelapor dari tindakan diskriminasi dan intimidasi. Bukan itu saja, perusahaan juga menjamin perlindungan pada orang lain yang terlibat dalam laporan.
Dari laporan yang telah diterima dan disetujui, perusahaan akan membuat Tim Investigasi dan memanggil saksi bila diperlukan. Pada prosesnya, terlapor berhak menyanggah tuduhan dan menyertakan bukti. Hasil investigasi akan menentukan keputusan yang diambil oleh Tim Investigasi, Pengelola SPP dan Tim Pemutus Tahap Akhir (TPTA).
Dengan kemudahan proses pelaporan dan perlindungan yang dijamin, diharapkan KFTD dapat terus meningkatkan kepedulian anti-korupsi. Setiap individu dapat berkontribusi dan mencegah berkembangnya praktik penyuapan, sehingga perusahaan dapat menjalankan bisnis dengan baik berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).